JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah kecelakaan yang melibatkan kereta api. Berdasarkan data terbaru, hingga awal Mei 2025, sudah tercatat 75 insiden kecelakaan, baik yang melibatkan kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun hewan. Kecelakaan-kecelakaan ini umumnya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak terjaga dengan baik, di mana pengendara nekat menerobos palang pintu yang tertutup.
Peningkatan Kasus Kecelakaan Kereta Api
Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa angka kecelakaan kereta api yang tercatat dalam triwulan pertama 2025 sangat memprihatinkan. "Sejak Januari hingga Maret 2025, kami mencatat ada 55 insiden, dengan rincian 10 kejadian pada Januari, 23 kejadian pada Februari, dan 22 kejadian pada Maret. Sementara pada bulan April, tercatat 20 kejadian," ujarnya dalam sebuah wawancara yang berlangsung di Jakarta.
Kecelakaan yang melibatkan kereta api tidak hanya berbahaya bagi para korban tetapi juga berdampak pada kelancaran operasional perjalanan kereta api. Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, seiring dengan berlakunya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, menambah tantangan untuk menjaga keselamatan di perlintasan sebidang yang ramai.
Pelanggaran di Perlintasan Sebidang Jadi Penyebab Utama
Salah satu penyebab utama meningkatnya angka kecelakaan ini adalah pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengguna jalan, terutama pengendara kendaraan bermotor, yang nekat menerobos palang pintu yang sedang tertutup. Ixfan Hendriwintoko menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi aturan di perlintasan kereta api. "Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau ada tanda lain bahwa kereta akan melintas. Sebelum menyeberang, pastikan untuk melihat kanan dan kiri, dan utamakan perjalanan kereta api," ujarnya dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi hukum yang cukup berat. Sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat palang pintu tertutup dan mendahulukan perjalanan kereta api. "Pelanggaran ini bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga membahayakan nyawa pengendara itu sendiri," tambah Ixfan.
Sanksi Hukum Bagi Pengendara yang Melanggar
Menurut Pasal 90 dan Pasal 124 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang, yang berarti pengguna jalan harus mematuhi aturan dan memberi hak utama bagi kereta api yang sedang melintas. Ixfan menjelaskan bahwa pengendara yang nekat menerobos palang pintu yang tertutup bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pengendara yang menerobos palang pintu dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ," tegasnya.
Sanksi yang diberikan dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah terjadinya kecelakaan yang lebih fatal di masa mendatang. Pihak KAI juga terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial dan kampanye keselamatan.
Upaya PT KAI Daop 1 Jakarta untuk Meningkatkan Keselamatan
Untuk mengurangi angka kecelakaan yang terus meningkat, PT KAI Daop 1 Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, guna memperbaiki fasilitas di perlintasan sebidang dan meningkatkan pengawasan. Selain itu, upaya edukasi melalui sosialisasi tentang bahaya melanggar aturan di perlintasan kereta api juga terus digalakkan. "Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, baik melalui kampanye keselamatan, pemasangan papan pengumuman di lokasi perlintasan, hingga pengawasan langsung di lapangan," jelas Ixfan.
Peningkatan kecelakaan yang melibatkan kereta api diharapkan menjadi perhatian serius dari semua pihak, terutama bagi para pengendara yang masih sering mengabaikan aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk tidak hanya menjaga keselamatan diri sendiri, tetapi juga keselamatan orang lain dengan selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dengan sinergi antara PT KAI, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan angka kecelakaan yang melibatkan kereta api dapat ditekan, dan perjalanan kereta api di Indonesia dapat berlangsung lebih aman dan lancar.