Pemerintah Terapkan Pendidikan Dasar Gratis secara Bertahap

Senin, 30 Juni 2025 | 09:03:02 WIB
Pemerintah Terapkan Pendidikan Dasar Gratis secara Bertahap

JAKARTA – Pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak bang‍sa adalah hak yang bersifat final dan mengikat. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, memastikan pemerintah akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap, tanpa menunggu revisi Undang‑Undang Sisdiknas, demi menjaga keberlanjutan fiskal negara.

“Pemenuhan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah agar kebijakan pembiayaan dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran,” ujarnya.

Waktu Bertahap Karena Hak Ekosob Bukan Sipil-Politik

Atip menegaskan bahwa MK membedakan antara hak sipil-politik yang harus segera dipenuhi oleh negara dengan hak ekonomi sosial budaya (ekosob) seperti pendidikan dasar. Hak sipil-politik biasanya wajib langsung dijalankan, sementara hak ekosob dapat dijalankan secara bertahap.

Tahapan diambil agar dana negara digunakan secara berimbang menghindari pembengkakan anggaran yang bisa mengganggu stabilitas fiskal sekaligus menjaga keberlanjutan program pendidikan nasional.

Kualitas Sekolah Perlu Ditingkatkan

Data Kemendikdasmen menunjukkan bahwa mayoritas sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) masih berakreditasi B, baik negeri maupun swasta. Berdasarkan data, terdapat:

81.665 SD negeri dan 7.767 SD swasta berakreditasi B

9.767 SMP negeri dan 8.787 SMP swasta berakreditasi B

Jumlah sekolah dengan akreditasi A juga masih relatif kecil, yakni sekitar:

25.645 SD negeri dan 6.382 SD swasta berakreditasi A

8.473 SMP negeri dan 5.550 SMP swasta berakreditasi A

“Dari sini kita lihat perlu peningkatan kualitas yang harus dilakukan pada satuan pendidikan negeri ataupun swasta,” ujar Atip menyoroti pentingnya peningkatan mutu pendidikan.

Dana Swasta Tetap Bisa Minta Kontribusi Transparan

Atip menegaskan bahwa sekolah swasta tetap boleh menerima kontribusi dari masyarakat selama dilakukan secara transparan, proporsional, dan akuntabel. Kebijakan pendidikan dasar gratis tidak berarti memaksa swasta menutup iuran operasional, melainkan mengharuskan model pendanaan yang jelas dan adil.

Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Dasar

Dari APBN 2025 senilai Rp724,26 triliun (20 persen untuk pendidikan), hanya Rp33,7 triliun (4,63 persen) dialokasikan untuk Kemendikdasmen, setelah pemangkasan Rp25,5 triliun untuk efisiensi. Kemendikbud, Kementerian Agama, dan Kementerian Teknik lainnya menerima alokasi masing-masing:

Kemendikbud: Rp57,7 triliun (7,96 persen)

Kemenag: Rp65,9 triliun (9,10 persen)

Instansi lain: Rp105,1 triliun (14,42 persen)

Alokasi terbesar, Rp347,09 triliun, disalurkan ke pemerintah daerah, yang wajib menganggarkan 20 persen APBD untuk pendidikan, meskipun hingga 2023 banyak wilayah belum memenuhi target tersebut.

Atip menyatakan, perlu adanya refocusing anggaran agar lebih banyak dana digunakan oleh kementerian pendidikan sesuai tanggung jawabnya—bukan tersebar di berbagai kementerian/lembaga.

Dukungan Pengamat Pendidikan

Pengamat dari Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema, menilai bahwa putusan MK sangat bisa dilaksanakan asalkan anggaran tidak tersebar ke beberapa kementerian/lembaga sebelum diprioritaskan ke pendidikan dasar. Menurut Doni, dana publik harus dioptimalkan untuk honor guru, fasilitas, buku pelajaran, dan beasiswa siswa.

“Putusan MK ini tetap memungkinkan dijalankan sejauh pemerintah memberikan prioritas anggaran pendidikan 20 persen untuk penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk bagi‑bagi di berbagai kementerian dan lembaga seperti terjadi selama ini sehingga banyak anggaran salah sasaran,” ujar Doni.

Pergeseran Paradigma Anggaran Pendidikan

MK menegaskan paradigma pendidikan dasar perlu diubah, agar tidak terbebani biaya di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Hak atas pendidikan anak-anak bangsa menjadi considerasi utama untuk meminimalisir kesenjangan akses pendidikan dasar.

“Perubahan paradigma ini penting agar tidak muncul kesenjangan akses pendidikan dasar dikarenakan keterbatasan sekolah negeri,” ujar hakim MK Enny Nurbaningsih, setelah membacakan putusan yang mengubah UU Sisdiknas Pasal 34 Ayat 2.

Tantangan dan Momentum Pelaksanaan

Pendidikan dasar gratis merupakan angin segar bagi jutaan keluarga, tetapi implementasinya menghadapi sejumlah tantangan penting:

Kapasitas Fiskal – Pemerintah harus menyeimbangkan anggaran pendidikan dengan kebutuhan sektor lain.

Refocusing Anggaran – Realokasi dana pendidikan APBN dan APBD harus diarahkan secara tepat ke Kemendikdasmen.

Peningkatan Mutu – Kepala daerah harus aktif memastikan sekolah berakreditasi baik untuk kualitas pendidikan merata.

Transparansi Dana Swasta – Kontribusi masyarakat untuk sekolah swasta harus jelas agar tidak membebani.

Jika keempat tantangan ini bisa diatasi, cita-cita pendidikan dasar gratis dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Langkah Konkret Menuju Akses Pendidikan Merata

Pemerintah kini berada di persimpangan penting: memenuhi amar putusan MK tentang pendidikan dasar gratis, meningkatkan kualitas pendidikan, menjaga stabilitas fiskal, dan memastikan distribusi pendidikan berkualitas merata. Kesuksesan implementasi bertahap kebijakan ini akan menjadi indikator nyata komitmen negara terhadap masa depan anak bangsa.

Jika pemerintah, legislatif, dan daerah dapat bersinergi, pendidikan dasar gratis akan menjadi kenyataan—mengubah harapan menjadi akses riil, dan menjamin hak setiap anak mendapatkan pendidikan bermutu tanpa terkendala biaya.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB