OJK

OJK Tegaskan Debt Collector Dilarang Menarik Kendaraan Secara Paksa, Ini Aturan Resminya

OJK Tegaskan Debt Collector Dilarang Menarik Kendaraan Secara Paksa, Ini Aturan Resminya
OJK Tegaskan Debt Collector Dilarang Menarik Kendaraan Secara Paksa, Ini Aturan Resminya

JAKARTA  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector atau penagih utang dari perusahaan pembiayaan tidak dibenarkan secara hukum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Riau, Triyoga Laksito, sebagai bentuk respons atas sejumlah laporan masyarakat terkait tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum penagih utang di wilayah tersebut.

Penagihan Harus Sesuai Hukum, Tidak Boleh Disertai Intimidasi

Triyoga menjelaskan bahwa OJK telah mengatur secara jelas tata cara penagihan utang oleh pelaku usaha jasa keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Penarikan kendaraan secara paksa dan penggunaan kekerasan tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum," tegas Triyoga.

Ia menambahkan, perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga (debt collector) wajib menjalankan proses penagihan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, seperti keterbukaan informasi, tanggung jawab, keadilan, kesetaraan, dan kepatuhan terhadap hukum.

Petugas Harus Profesional dan Punya Dokumen Resmi

Dalam ketentuan POJK tersebut, terdapat sejumlah syarat ketat terkait siapa saja yang berwenang melakukan penagihan dan bagaimana prosedur yang diperbolehkan.

“Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi, pemahaman hukum, dan etika penagihan. Mereka juga wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar, serta identitas diri,” papar Triyoga.

Aturan ini, lanjutnya, dibuat untuk memastikan tidak ada konsumen yang dirugikan secara sepihak, terlebih dengan cara-cara kekerasan, intimidasi, atau ancaman fisik dan psikologis.

Waktu Penagihan Harus Masuk Akal

Tak hanya soal siapa dan bagaimana, OJK juga menetapkan batasan waktu dan tempat yang dianggap wajar untuk melakukan penagihan. Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan hanya diperbolehkan dilakukan:

Pada hari Senin hingga Sabtu

Di luar hari libur nasional

Pada pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat

“Penagihan tidak boleh dilakukan di luar jam tersebut dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan. Jika konsumen merasa terganggu atau terancam, mereka berhak menolak dan bahkan melaporkan tindakan tersebut ke OJK atau pihak Kepolisian,” imbuhnya.

Konsumen Didorong Laporkan Penagihan Ilegal

Triyoga juga mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan debt collector ilegal agar tidak ragu melapor. OJK telah menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi seperti:

Call Center OJK 157

Email ke konsumen@ojk.go.id

"OJK membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan pengaduan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” ujarnya.

Dukung Penegakan Hukum dan Pemberantasan Premanisme

OJK secara tegas menyatakan dukungannya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Riau, untuk menyelidiki dan menindak tegas pelaku penarikan kendaraan yang bertindak di luar batas hukum.

“Kami mendukung penuh langkah aparat untuk mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan dan intimidasi oleh debt collector. Premanisme dengan kedok penagihan utang tidak boleh dibiarkan,” ujar Triyoga.

Langkah ini sejalan dengan prinsip “strike the right balance” yang dianut OJK, yaitu perlindungan konsumen yang optimal akan mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan secara sehat dan berkelanjutan.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diimbau Jaga Etika Bisnis

Sebagai penutup, Triyoga mengingatkan semua pelaku usaha jasa keuangan, khususnya perusahaan pembiayaan, agar menjaga reputasi dan etika bisnis dengan tidak melanggar ketentuan penagihan.

“OJK mengimbau seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat, menjaga integritas dalam menjalankan usaha, serta mengutamakan pelindungan konsumen dalam setiap kegiatan operasional,” pungkasnya.

Dengan regulasi yang semakin ketat, OJK berupaya melindungi konsumen dari praktik penagihan ilegal dan intimidatif yang kerap dilakukan oleh oknum debt collector. Masyarakat pun diminta untuk lebih berani melapor jika menemukan pelanggaran. Sementara itu, industri pembiayaan didorong untuk terus menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan usahanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index