JAKARTA — PT Hutama Karya (Persero) bersama tim gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan menindak 45 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di empat ruas utama Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penindakan dilakukan selama operasi gabungan sembilan hari, dalam upaya memperkuat keselamatan jalan dan menjaga infrastruktur strategis nasional.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa operasi ini digelar serentak di empat ruas JTTS, yaitu:
Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung (Terpeka)
Tol Palembang–Indralaya (Palindra)
Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu)
Tol Indrapura–Kisaran (Inkis)
“Di empat ruas tol tersebut kami memeriksa 99 kendaraan. Dari jumlah tersebut tercatat ada 45 kendaraan ODOL,” ujar Adjib.
Fokus Utama: Keselamatan dan Perlindungan Infrastruktur
Penertiban kendaraan ODOL menjadi prioritas dalam menjaga keselamatan jalan dan infrastruktur tol. Kendaraan yang melebihi dimensi atau beban maksimal tak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menimbulkan risiko serius, baik terhadap pengguna jalan lainnya maupun terhadap umur teknis jalan tol itu sendiri.
“Kendaraan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan,” tegas Adjib.
Ia menambahkan bahwa kendaraan berat dengan beban melebihi batas yang ditentukan sangat berisiko, seperti dalam kasus temuan truk bermuatan maksimal 26 ton yang ternyata membawa muatan hampir dua kali lipat.
“Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut ‘rutting’,” imbuhnya.
Rutting adalah deformasi jalan berbentuk cekungan memanjang yang terbentuk akibat tekanan berulang kendaraan bermuatan berat. Jika dibiarkan, kerusakan ini mempercepat degradasi jalan tol dan mempersingkat masa pakainya yang seharusnya bisa mencapai puluhan tahun.
Dukungan terhadap Kampanye Nasional Keselamatan Jalan
Adjib menyatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan kampanye keselamatan jalan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan. Berdasarkan data dari Kemenhub, sebanyak 30 hingga 40 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat, terutama yang membawa beban dan berdimensi melebihi batas yang diizinkan.
Tercatat lebih dari 200 kecelakaan disebabkan oleh truk ODOL yang gagal dikendalikan, baik karena kegagalan sistem pengereman maupun kehilangan keseimbangan akibat muatan berlebih.
“Operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan,” kata Adjib.
Upaya Edukasi dan Teguran Langsung ke Pemilik Kendaraan
Selain penindakan di lapangan, Hutama Karya juga menerapkan pendekatan persuasif. Di beberapa lokasi seperti Tol Palindra dan Tol Indraprabu, pengemudi yang kedapatan melanggar aturan ODOL diminta langsung menghubungi pemilik kendaraan untuk menyampaikan teguran.
“Beberapa pemilik kendaraan tersambung dan kami sampaikan pelanggaran tersebut, agar ke depan muatan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Adjib.
Langkah ini dimaksudkan agar tidak hanya pengemudi, tetapi juga pihak manajemen perusahaan atau pemilik armada logistik lebih bertanggung jawab dalam memastikan kendaraan operasional mereka sesuai dengan regulasi keselamatan lalu lintas.
Penerapan Teknologi Weigh In Motion (WIM)
Untuk memperkuat sistem pengawasan, Hutama Karya kini telah menerapkan teknologi Weigh in Motion (WIM) di beberapa titik strategis. Teknologi ini memungkinkan pengukuran berat kendaraan secara otomatis tanpa menghentikan arus lalu lintas. Dengan sensor canggih, sistem WIM mendeteksi kelebihan beban atau dimensi secara real-time, sehingga mempercepat proses identifikasi pelanggaran.
Bagi kendaraan yang terdeteksi melanggar, petugas akan memberikan sanksi dan menerapkan kebijakan putar balik secara tegas untuk mencegah kendaraan ODOL melintas lebih jauh di ruas tol.
“Kami mengajak seluruh pihak menciptakan jalan tol yang tidak hanya lancar, tetapi juga aman. Hindari beban muatan berlebih, patuhi aturan, karena satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan,” tandas Adjib.
Dampak Kerusakan ODOL terhadap Infrastruktur
Truk ODOL memberikan beban yang tidak proporsional pada permukaan jalan, menyebabkan aspal cepat aus, retak, bahkan berlubang. Kerusakan ini membutuhkan perbaikan rutin dengan biaya tinggi, yang pada akhirnya berdampak terhadap keuangan negara dan kelangsungan layanan jalan tol.
Menurut perhitungan teknis, satu kendaraan ODOL bisa setara dengan beban lalu lintas dari ribuan kendaraan pribadi, sehingga risiko kerusakan yang ditimbulkan pun berlipat ganda.
Komitmen Berkelanjutan dan Sosialisasi
Hutama Karya menegaskan bahwa penertiban ODOL tidak berhenti di satu kali operasi. Ke depan, langkah serupa akan digelar secara berkala, termasuk peningkatan patroli, sosialisasi ke komunitas truk dan logistik, serta kolaborasi dengan stakeholder lintas sektor.
Pihak perusahaan juga mendorong penguatan regulasi yang mendukung pengawasan dan pemberian sanksi yang lebih tegas kepada pemilik kendaraan yang membandel.
Ajakan Kepatuhan bagi Dunia Usaha
Dalam konteks bisnis, Adjib juga mengajak para pelaku usaha logistik untuk tidak hanya mengejar efisiensi biaya, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan dan kepatuhan hukum. Truk yang memuat barang secara berlebihan mungkin menghemat biaya pengiriman jangka pendek, tetapi risiko jangka panjang baik bagi infrastruktur maupun keselamatan publik terlalu besar untuk diabaikan.
“Kami butuh kerja sama semua pihak pengemudi, perusahaan logistik, regulator, dan masyarakat untuk menciptakan sistem transportasi yang berkelanjutan, aman, dan efisien,” tutup Adjib.
Dengan operasi gabungan ini, Hutama Karya memperlihatkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan dan melindungi infrastruktur tol yang menjadi tulang punggung konektivitas nasional. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL diharapkan mampu menciptakan jalan tol yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.