DISKON

Tiga Daerah Beri Diskon Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025

Tiga Daerah Beri Diskon Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025
Tiga Daerah Beri Diskon Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025

JAKARTA - Awal Juli 2025 menjadi momen penting bagi para pemilik kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Indonesia. Bukan hanya sebagai penanda semester baru, tetapi juga awal pelaksanaan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh tiga pemerintah provinsi. Langkah ini tak hanya memberi angin segar bagi masyarakat, tapi juga menjadi strategi aktif pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan asli daerah (PAD).

Provinsi yang terlibat dalam program ini adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Ketiganya secara resmi mulai menerapkan skema insentif mulai Selasa, 1 Juli 2025, dengan masing-masing mengusung pendekatan dan ketentuan yang sesuai dengan kondisi lokalnya.

NTB: Dorong Kesadaran Pajak Lewat Program Gebyar Diskon PKB

Pemerintah Provinsi NTB menghadirkan program Gebyar Diskon PKB yang dirancang untuk memberikan enam skema keringanan berbeda. Program ini berlangsung mulai Selasa, 1 Juli 2025 hingga 30 September 2025, mencakup pemutihan tunggakan dan potongan pajak, serta pemberian insentif kepada kelompok tertentu.

“Program ini bukan sekadar pemutihan, tapi dorongan budaya taat bayar pajak,” ujar Kepala Bappenda NTB, H. Iswandi, seperti dikutip dari siaran pers resmi Pemprov NTB.

Berikut rincian enam skema insentif dari NTB:

Diskon 25% bagi wajib pajak yang taat maupun yang menunggak tahun 2021–2024,

Pemutihan total untuk tunggakan sebelum 2019,

Bebas pajak bagi penerima PKH, veteran, dan penyandang disabilitas,

Gratis pajak kendaraan satu tahun untuk kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke NTB.

Program ini diharapkan menjadi motivasi besar bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa rasa berat. Selain membantu meringankan beban, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan jumlah kendaraan yang tercatat aktif dan taat administrasi.

Jawa Timur: Bebas Denda dan BBNKB II Selama Tiga Bulan

Tak kalah progresif, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga meluncurkan kebijakan diskon dan penghapusan denda untuk memfasilitasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya. Periode insentif ini juga dimulai Juli hingga September 2025, menyasar berbagai jenis beban administrasi yang selama ini dianggap memberatkan wajib pajak.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa denda,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam keterangan tertulisnya.

Skema keringanan yang diberlakukan di Jawa Timur meliputi:

Penghapusan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),

Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II),

Bebas pajak progresif (khusus kendaraan kedua dan seterusnya),

Potongan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Melalui program ini, Pemprov Jatim berharap kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya akan meningkat tanpa harus terbebani oleh sanksi administratif. Di saat yang sama, pemerintah daerah juga menargetkan terjadinya peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor.

DKI Jakarta: Bayar Pokok Saja, Denda Pajak Dihapus

Berbeda dengan NTB dan Jatim, Pemprov DKI Jakarta telah lebih dahulu memulai program penghapusan sanksi administratif. Namun, efek nyata dari kebijakan ini baru mulai dirasakan masyarakat secara luas pada awal Juli. Program ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

“Insentif ini kami berikan agar warga Jakarta tidak terbebani denda, cukup bayar pajak pokoknya saja,” ungkap Kepala Bapenda DKI Jakarta, Michael Rolandi, saat dikonfirmasi media.

Adapun ketentuan program insentif di DKI Jakarta mencakup:

Penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak,

Wajib pajak hanya diminta membayar pokok pajak tahun berjalan.

Skema ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, khususnya mereka yang selama ini kesulitan membayar denda akibat keterlambatan. Dengan hanya membayar pokok, masyarakat dapat kembali melengkapi administrasi kendaraan mereka tanpa hambatan biaya tambahan.

Dampak Ekonomi dan Harapan Pemerintah Daerah

Ketiga daerah tersebut sama-sama menaruh harapan besar terhadap program ini. Bagi pemerintah, diskon pajak kendaraan bukan hanya semata keringanan, tapi strategi untuk:

Meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat,

Mengurangi jumlah kendaraan yang tidak aktif administrasi,

Mendorong perputaran ekonomi lokal,

Mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.

Selain itu, program ini juga secara tidak langsung menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pasca-pandemi serta dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Momen Emas Bagi Wajib Pajak Kendaraan

Diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor di tiga provinsi ini merupakan momen emas yang sebaiknya tidak dilewatkan oleh para pemilik kendaraan. NTB, Jawa Timur, dan DKI Jakarta telah membuka jalan dengan skema insentif yang beragam namun memiliki satu tujuan: mendorong kepatuhan sekaligus memberikan keringanan nyata bagi masyarakat.

Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas rata-rata hingga Agustus atau September 2025 masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran tepat waktu tanpa beban denda bukan hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.a.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index